Ormas Boleh Nyambi Buka Usaha

Ormas Boleh Nyambi Buka Usaha
Ormas Boleh Nyambi Buka Usaha
Hanya saja, lanjut doktor ilmu pemerintahan itu, ormas yang boleh mendirikan badan usaha dibatasi pada ormas yang berbadan hukum saja, baik Yayasan maupun Perkumpulan. "Yang tidak berbadan hukum, tidak bisa mendirikan badan usaha," ujarnya.

Ketentuan ini, kata dia, semangatnya adalah mendorong agar ormas berbadan hukum. (sam/jpnn)


JAKARTA - Berbeda dengan partai politik, organisasi kemasyarakatan (ormas) boleh membuka badan usaha. Ketentuan ini diatur di pasal 39 UU Ormas,


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News