Ormas Boleh Nyambi Buka Usaha
Kamis, 04 Juli 2013 – 07:35 WIB
Hanya saja, lanjut doktor ilmu pemerintahan itu, ormas yang boleh mendirikan badan usaha dibatasi pada ormas yang berbadan hukum saja, baik Yayasan maupun Perkumpulan. "Yang tidak berbadan hukum, tidak bisa mendirikan badan usaha," ujarnya.
Ketentuan ini, kata dia, semangatnya adalah mendorong agar ormas berbadan hukum. (sam/jpnn)
JAKARTA - Berbeda dengan partai politik, organisasi kemasyarakatan (ormas) boleh membuka badan usaha. Ketentuan ini diatur di pasal 39 UU Ormas,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kabar Baik untuk Warga Tidak Mampu di Solo, Dana Bansos Hibah UEA Segera Cair
- Kakek Ahmad Sayuti Hilang Tenggelam di Sungai Cibeureum Lebak, Basarnas Bergerak
- Pengetahuan, Strategi, dan Konsistensi Dibutuhkan dalam Membangun Digital Entrepreneurship
- Pakar Komunikasi Tanggapi Soal Artikel Iklan Aqua: Ada Penggorengan ke Arah Persaingan Usaha
- Hindari Pemotor, Bus Surya Kencana Terguling di Lombok Timur, Sejumlah Penumpang Terluka
- Gibran Tak Hadir Saat Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional di Kota Solo