Ormas Boleh Nyambi Buka Usaha

Ormas Boleh Nyambi Buka Usaha
Ormas Boleh Nyambi Buka Usaha
JAKARTA - Berbeda dengan partai politik, organisasi kemasyarakatan (ormas) boleh membuka badan usaha. Ketentuan ini diatur di pasal 39 UU Ormas, yang baru diketok palu di DPR, Selasa (2/7).

Kasubdit Ormas Ditjen Kesbangpol Kemendagri, Bahtiar, menjelaskan, ketentuan ini untuk mendorong kemandirian ormas dalam soal pendanaan.

"Karena soal pendanaan selama ini ormas lebih banyak mengandalkan donatur," ujar Bahtiar kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/7).

Dijelaskan, jika ormas terus-terusan tergantung pada donatur, maka akan sangat berbahaya. Pasalnya, ini memberi peluang pemilik modal menguasai pendanaan banyak ormas.

JAKARTA - Berbeda dengan partai politik, organisasi kemasyarakatan (ormas) boleh membuka badan usaha. Ketentuan ini diatur di pasal 39 UU Ormas,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News