Ormas Harus Gunakan Rekening Bank Nasional
Jumat, 18 Oktober 2013 – 07:46 WIB
Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri, Tanribali Lamo saat membuka acara sosialisasi UU Ormas di Jakarta, beberapa waktu lalu. Foto: Subdit Ormas
Pasal 38 ayat (1), Dalam hal Ormas menghimpun dan mengelola dana dari iuran anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a,Ormas wajib membuat laporan pertanggungjawaban keuangan sesuai dengan standar akuntansi secara umum atau sesuai dengan AD dan/atau ART.
Baca Juga:
Ayat (2), Dalam hal Ormas menghimpun dan mengelola bantuan/sumbangan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b,Ormas wajib mengumumkan laporan keuangan kepada publik secara berkala.
Ayat (3), Sumber keuangan Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang -undangan. (adv/sam/jpnn)
JAKARTA - Seluruh organisasi kemasyarakatan (ormas), termasuk yang selama ini mendapat kucuran dana asing, harus menggunakan rekening bank
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Mengintegrasikan Trisakti Soekarno Dalam Kebijakan Pengelolaan Ruang Udara
- Membangun Konsensus: PPHN Sebagai Arah Kebijakan untuk Masa Depan Indonesia
- Canton Fair 2025: Diplomasi Rantai Pasok Dunia di Tengah Ketegangan Perang Dagang AS-China
- RUU KUHAP Menguatkan Peran Advokat untuk Perlindungan HAM
- Eksistensi Suap Hakim, Mafia Hukum dan Peradilan di Indonesia: Penyakit Kronik dan Upaya Penanggulangannya
- Revisi UU TNI: Menyelaraskan Ketahanan dengan Dinamika Zaman