Ormas Harus Kembangkan Sikap Toleransi

Ormas Harus Kembangkan Sikap Toleransi
Kasubdit Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Direkturat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Dirjen Kesbangpol) Kemendagri, Bahtiar. Foto: ist

jpnn.com - JAKARTA - Kasubdit Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Direkturat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Dirjen Kesbangpol) Kemendagri, Bahtiar, mengingatkan kalangan organisasi kemasyarakatn (ormas) untuk selalu mengembangkan sikap-sikap toleransi.

Menurutnya, sikap intoleransi sangat bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi, yang menjunjung tinggi perbedaan.

Bahtiar menilai, hingga saat ini masih ada ormas yang mengklaim demokratis, namun aktivitasnya di ruang publik tidak mencerminkan sikap demokratis.

"Kerap kali bertindak dengan cara-cara yang tidak demokratis dan bahkan memaksakan garis pemikirannya sebagai kebenaran mutlak," ujar Bahtiar tanpa menyebut nama ormas dimaksud, Selasa (7/10).

Pria berdarah Makassar itu mengatakan, di dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (UU Ormas), juga diatur secara khusus mengenai tujuan ormas, yakni salah satunya mengembangkan sikap toleransi.

Bab III UU Ormas mengatur mengenai tujuan, fungsi, dan ruang lingkup ormas. Pasal 5 UU mengatur bahwa Ormas bertujuan untuk meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.

Juga melestarikan sumber daya alam dan lingkungan hidup, mengembangkan kesetiakawanan sosial, gotong royong, dan toleransi dalam kehidupan ber masyarakat.

Selain itu, menjaga, memelihara, dan memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa, serta mewujudkan tujuan negara.

JAKARTA - Kasubdit Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Direkturat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Dirjen Kesbangpol) Kemendagri, Bahtiar, mengingatkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News