Ortu Bercerai, Bocah 8 Tahun Disuruh Mengemis

Ortu Bercerai, Bocah 8 Tahun Disuruh Mengemis
Petugas Satpol PP Kota Tegal saat mengamankan YDP (kerudung biru), bocah delapan tahun yang dipaksa mengemis oleh orang tuanya. Foto: Radar Tegal/JPG

jpnn.com - TEGAL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal pada Rabu lalu (14/9) menggelar razia gelandangan dan pengemis (gepeng). Dalam razia itu, Satpol PP mengamankan seorang pengemis yang masih anak-anak di pertigaan Jalan Diponegoro (Gili Tugel).

Yang mengejutkan, bocah 8 tahun berinisial YDP itu mengaku diperintah oleh orang tuanya untuk mengemis di jalanan. "Aku belum sekolah, cuma disuruh ibu minta-minta," jelas YDP dengan nada polos saat ditanya anggota Satpol PP.

Razia itu untuk merespon banyaknya keluhan dan laporan dari masyarakat terkait keberadaan pengemis di Tegal. Selain mengamankan YDP, petugas juga menciduk dua orang pengemis dewasa setelah diwarnai aksi kejar-kejaran.

Dari hasil pemeriksaan petugas, dua orang yang diamankan diduga melakukan eksploitasi anak dengan cara menyuruh anak-anak untuk mengemis di jalanan saat arus lalu lintas padat. Itu diperkuat dengan pengakuan YDP yang mengaku disuruh diminta ibunya untuk mengemis tanpa sekalipun merasakan bangku sekolah.

Satpol PP juga ikut mengamankan Toni (49), warga RT 2 RW 8 Jalan Serayu No. 21 Kelurahan Panggung, Tegal Timur yang mengaku sebagai ayah YDP. Toni mengaku kaget ketika melintas di Jalan Diponegoro dan melihat anaknya dibawa petugas.

"Saya gak tahu persis, jika ternyata anak saya mengemis Pak. Karena sejak cerai dengan ibu YDP, saya tidak tahu kesehariannya," ujar Toni kepada petugas.

Satpol PP pun akan menelusuri pengakuan Toni sekaligus mencari ibu kandung YDP. Menurutnya, YDP diduga menjadi korban eksploitasi oleh orang tuanya sendiri.

Terpisah, Kepala Satpol PP Hartoto menuturkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengantisipasi adanya tindakan eksploitasi. Menurutnya, Satpol PP tidak memiliki kewenangan memproses dugaan eksploitasi anak.

TEGAL - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal pada Rabu lalu (14/9) menggelar razia gelandangan dan pengemis (gepeng). Dalam razia itu,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News