OSO: Partai Hanura Mendaftarkan 580 Bakal Caleg DPR RI

OSO: Partai Hanura Mendaftarkan 580 Bakal Caleg DPR RI
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari (kanan) menerima berkas pendaftaran bakal caleg DPR RI pada Pemilu 2024 dari Ketum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (kiri) di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (10/5/2023). (ANTARA/Tri Meilani Ameliya)

jpnn.com - JAKARTA - Partai Hanura resmi mendaftarkan bakal calon legsilatif (bacaleg) DPR RI untuk Pemilu 2024 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Rabu (10/5).

Berkas pendaftaran diserahkan langsung oleh Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang alias OSO dan diterima oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari di Ruang Sidang Utama Lantai 2, Kantor KPU RI, Jakarta, sekitar pukul 10.34 WIB.

OSO mengatakan kedatangannya bersama sembilan pimpinan Partai Hanura ke Kantor KPU RI untuk mendaftarkan 580 bakal caleg DPR.

"Kami datang hari ini dengan pengurus inti sesuai yang ditetapkan KPU, yaitu sebanyak 10 orang, dengan maksud kami dengan resmi mendaftarkan bakal caleg sejumlah 580 orang," kata OSO.

KPU pun secara resmi menerima berkas pendaftaran bacaleg DPR untuk Pemilu 2024 dari Partai Hanura tersebut. Dari pantauan

"Pada hari ini, Rabu 10 Mei 2023, hari ke-10 pada masa pendaftaran bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten dan kota, telah hadir di sini pimpinan Partai Hanura untuk menyampaikan berkas pendaftaran anggota DPR RI,” ujar Hasyim. “Pada kesempatan ini, dokumen-dokumen persyaratan yang diserahkan kami terima, kami proses," tambahnya seusai menerima berkas pendaftaran.

Seusai tim teknis melakukan pemeriksaan, lanjut Hasyim, KPU akan memberitahukan status kelengkapan berkas pendaftaran bacaleg DPR dari Partai Hanura.

"Secara teknis, nanti tim liaison officer (naradamping) dari Partai Hanura akan berkomunikasi, berkoordinasi dengan tim teknis pendaftaran dari KPU, sehingga nanti dalam tahapan ini kategorinya cuma satu, lengkap atau tidak lengkap," tambahnya.

OSO mengatakan Partai Hanura mendaftarkan 580 bakal caleg DPR untuk Pemilu 2024 ke KPU RI.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News