Otak Komplotan Pencuri Kabel Telkom Ternyata...
Kamis, 12 November 2020 – 12:42 WIB

14 anggota komplotan pencuri kabel milik PT Telkom diringkus Polda Jateng di Semarang, Kamis. Foto: ANTARA/I.C.Senjaya
"Agar mudah disamarkan, komplotan ini beraksi malam hari," ungkapnya.
Selain menimbulkan kerugian materiil bagi PT Telkom, menurut dia, perbuatan para pelaku juga merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan dari perusahaan telekomunikasi tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. (antara/jpnn)
Dalam aksinya, para pelaku melengkapi diri dengan surat tugas PT Telkom yang dipalsukan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Ini Tampang Predator Seksual di Jepara, 31 Anak Jadi Korban
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol
- Telkom Gelar Jalan Santai Sambil Pilah Sampah Plastik di Medan