Otak Komplotan Pencuri Kabel Telkom Ternyata...
Kamis, 12 November 2020 – 12:42 WIB
"Agar mudah disamarkan, komplotan ini beraksi malam hari," ungkapnya.
Selain menimbulkan kerugian materiil bagi PT Telkom, menurut dia, perbuatan para pelaku juga merugikan masyarakat yang membutuhkan layanan dari perusahaan telekomunikasi tersebut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian. (antara/jpnn)
Dalam aksinya, para pelaku melengkapi diri dengan surat tugas PT Telkom yang dipalsukan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- RUPST Tahun Buku 2023: Telkom Bagikan Dividen Rp17,68 Triliun
- Pencurian TBS Kelapa Sawit Bisa Mengganggu Iklim Investasi di Kalteng
- Momen Brimob Gadungan Tak Berkutik saat Ditangkap Polisi, Lihat
- Kisah 2 Pemuda Bangkalan Mencuri Motor Polwan, Begini Jadinya
- Adik Kakak Nekat Curi Besi Pagar Kantor Polisi, Begini Penampakannya
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya