Otda Bukan Trend Sesaat

Otda Bukan Trend Sesaat
Otda Bukan Trend Sesaat
JAKARTA - Masa depan Indonesia ada di provinsi, kabupaten dan kota. Untuk itu, pemberlakuan otonomi daerah sejak 1999 telah berada pada jalur yang benar dan patut untuk kita syukuri dalam rangka membangun Indonesia sesuai dengan potensi daerah masing-masing.

“Otonomi pada haketnya bukan sekedar trend sesaat untuk pemenuhan syahwat berkuasa, tetapi pola otonomi daerah secara nyata memang telah terbukti berhasil meningkatkan kinerja pemerintah daerah (pemda) dan kesejahteraan masyarakat di beberapa daerah,” kata Wakil Ketua DPD Irman Gusman dalam acara Dialog Kebangsaan DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Hotel Sahid Jakarta, (26/8).

            Kabupaten Jembrana, Kebumen, Sragen, Lamongan, Kabupaten Musi Banyu Asin, dan Provinsi Gorontalo, misalnya, keberhasilan tersebut mendorong mereka untuk berfikir lebih keras dan bekerja lebih cerdas melalui kreativitas, inovasi dan sejumlah terobosan. Dicontohkan Irman, Kabupaten Jembrana, di tahun 2000 termasuk daerah minus di Bali dengan PAD sebesar Rp2,3 milyar. Pada tahun 2005, PAD-nya meningkat menjadi Rp8,5 milyar dan tahun 2006 tercatat sebesar Rp12,8 milyar.  Memang, implementasi otonomi daerah yang berkembang hingga sekarang masih mencari bentuk dan belum sepenuhnya sesuai dengan ide dasarnya yaitu, pengakuan hak daerah dan aktualisasi penyerahan kewenangan pusat ke daerah secara nyata dan bertanggung jawab.

    Dijelaskannya, keberhasilan pembangunan ekonomi China dan India, ditentukan oleh keberhasilan penerapan otonomi daerah secara benar dengan prinsip entrepreneurial. “Otonomi di China diberikan kepada kota, bukan kepada provinsi sejak 1998, sehingga banyak pusat-pusat pertumbuhan baru berkembang pesat seperti Shenzen, Guangzhou, Dong Guan, Fuzhou, Xiamen, Suzhou, Shanhai, Dalian, Tiajin, dan masih banyak lagi.”

Hadirnya DPD-RI sebagai lembaga legislatif kedua setelah DPR, merupakan penataan ulang terhadap pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat yang ditandai dengan bergesernya sistem kekuasaan dari sistem pembagian kekuasaan (distribution of power) menjadi sistem pemisahan kekuasaan (separation of power) dan sistem yang saling mengawasi dan menyeimbangkan (checks and balances) antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif serta antara lembaga legislatif itu sendiri (DPR-DPD), imbuhnya.

DPD RI memiliki peran dan kedudukan penting dalam rangka optimalisasi parlemen di Indonesia, karena pembentukan DPD RI dimaksudkan untuk menjembatani kepentingan daerah dalam memperjuangkan kepentingan seluruh rakyat di daerah pada tataran kebijakan nasional.“Dalam waktu kurang lebih 4 tahun, DPD telah menghasilkan 149 produk berkaitan dengan kewenangannya, yaitu, pengajuan 10 buah usul inisiatif DPD mengenai RUU yang terkait dengan kewenangannya; sebanyak 75 buah pandangan dan pendapat DPD atas RUU yang diajukan oleh Pemerintah Pusat maupun DPR; sebanyak 4 buah pertimbangan DPD atas berbagai RUU; sebanyak 38 buah hasil pengawasan DPD atas pelaksanaan berbagai undang-undang; dan sebanyak 21 buah pertimbangan DPD terhadap RUU yang terkait dengan APBN,” kata irman Gusman.

Menurut Wakil Ketua DPD itu, berkepentingan tidak saja dalam menyerap aspirasi daerah dan mendorong kebijakan nasional yang berpihak pada daerah,  tetapi juga terpanggil untuk ikut bertanggungjawab atas kemajuan daerah dan kebutuhan daerah, antara lain melalui inisiatif untuk mengubah regulasi yang seharusnya sudah diberikan kepada daerah, sesuai amanat konstitusi dan UU No. 32 tahun 2004.

    “Terutama yang berkaitan dengan pengelolaan Sumber Daya Alam. DPD juga aktif dalam memfasilitasi masuknya investasi ke daerah, antara melalui kegiatan Indonesia dalam Regional Investment Forum pada 2006 dan 2008,” tegasnya.

JAKARTA - Masa depan Indonesia ada di provinsi, kabupaten dan kota. Untuk itu, pemberlakuan otonomi daerah sejak 1999 telah berada pada jalur yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News