Otonomi Daerah Dinilai Gagal

Hasil Temuan BPK

Otonomi Daerah Dinilai Gagal
Otonomi Daerah Dinilai Gagal
JAKARTA - Sejak diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 yang digantikan dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, telah hadir landasan hukum bagi lahirnya daerah-daerah otonomi baru di Indonesia. Namun ternyata, dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), otonomi daerah nyatanya dinilai gagal memberikan kesejahteraan pada masyarakat, yang menjadi tujuan dari UU Otda itu sendiri.

Dalam rapat paripurna penyerahan buku Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2009 kepada DPR RI, Ketua BPK Hadi Purnomo, Selasa (13/4), mengatakan bahwa hasil pemeriksaan kinerja oleh BPK atas program pemekaran daerah, menunjukkan bahwa program yang telah dicanangkan sejak tahun 1999 tersebut belum memberikan kontribusi positif terhadap kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Hasil pemeriksaan BPK terhadap pemekaran daerah, memperlihatkan bahwa sebagian besar daerah hasil Daerah Otonom Baru (DOB) gagal memenuhi kewajibannya selama masa transisi pemerintahan dari daerah induk ke DOB. Kondisi ini diperkuat dengan adanya indikator kinerja seperti aspek kesejahteraan, belanja modal dan jumlah ketersediaan dokter," jelas Hadi.

Hadi juga menjelaskan, dari pemeriksaan kinerja masih terlihat ketidakefektifan pelaksanaan dan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Hal itu berpotensi menimbulkan kerugian daerah, kekurangan penerimaan dan masalah administrasi. Pemeriksaan sendiri katanya, meliputi 78 objek yang terdiri dari 18 objek pemeriksaan di lingkungan pemerintah pusat, 55 objek di lingkungan pemerintah daerah, 1 (satu) BUMN, tiga BUMD dan satu BLU.

JAKARTA - Sejak diberlakukannya Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 yang digantikan dengan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News