Otori Efendi Alias Sueb Dituntut Hukuman Mati
jpnn.com, OKU TIMUR - Otori Efendi alias Sueb alias Eef terdakwa kasus pembunuhan lima orang di Desa Bunglai, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya OKU, Sumsel, dituntut hukuman mati oleh JPU di Pengadilan Negeri Baturaja, Selasa (10/5/2022).
Jaksa penuntut umum Armein Ramdani SH mengungkapkan ada beberapa alasan JPU menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Di antaranya perbuatan terdakwa sudah tidak manusiawi karena dilakukan di hadapan anak-anak dan menghabisi lima nyawa sekaligus.
”Kemudian terdakwa tidak mengakui perbuatannya serta tidak kooperatif saat di persidangan. Inilah beberapa pertimbangan sehingga kita menuntut hukuman mati sesuai dengan Pasal 338 dan 340 KUHP,” ujar Armein.
Sementara itu, seusai tuntutan dibacakan JPU, terdakwa mengaku tidak akan membacakan atau menyampaikan secara langsung keberatannya atas tuntutan JPU.
”Tadi juga kami bacakan terdakwa juga wajib menjalankan hukuman kurungan dan biaya perkara sebesar Rp 5 ribu yang dibebankan kepada negara,” jelasnya.
Baca Juga: Lihat Baik-Baik Wajah Pemuda Ini, Kelakuannya Sungguh Memalukan
Sementara itu sidang lanjutan dengan agenda vonis terhadap terdakwa kembali akan digelar dua pekan ke depan atau 24 Mei mendatang. (Ar/sumeks)
Otori Efendi alias Sueb alias Eef terdakwa kasus pembunuhan lima orang di Desa Bunglai, Kedaton Peninjauan Raya OKU, Sumsel, dituntut hukuman mati.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
- Pj Gubernur Sumsel Upayakan Status SMB II Palembang Kembali jadi Bandara Internasional
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Naik 12,94 Persen, Ekspor Sumsel Maret 2024 Capai USD 503,09 Juta
- Pelaku Pembunuhan di Lampung Barat Ternyata Masih Kerabat
- Tahun Ini Kasus DBD Tertinggi Terjadi di Sumsel
- Bocah yang Hanyut Saat Berenang di Sungai Borang Ditemukan Meninggal Dunia