OTT di Pamekasan, Indikasi Reformasi Kejaksaan Lambat

OTT di Pamekasan, Indikasi Reformasi Kejaksaan Lambat
Ilustrasi suap. Foto: Pixabay

”Tapi memang perubahan yang terjadi (di kejaksaan) masih lambat, itu yang perlu kita dorong,” sindirnya.

Tertangkapnya Bupati Pamekasan Ahmad Syafii dan Kades Dasok Agus Mulyadi membuat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) angkat bicara.

Dirjen Bina Pemerintahan Desa Kemendagri Nata Irawan mengatakan pihaknya akan melayangkan surat edaran ke seluruh kepada daerah di Indonesia.

Dalam edaran itu, pihaknya menginstruksikan untuk meningkatkan peran camat dalam mengawasi penggunaan dana desa.

“Camat kan sebagai koordinator di desa. Jadi ya harus lebih berperan,” ujarnya di Kantor Kemendagri, Jakarta, kemarin. Menurutnya, hal itu sebagaimana amanat UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).

Untuk memaksimalkan peran camat ke depannya, pihaknya saat ini tengah menggodok Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hak dan kewajiban camat. Di mana selain menegaskan perannya, penguatan dari sisi anggaran juga akan diberikan.

Pihaknya berharap, dengan penguatan tersebut, upaya pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa bisa lebih baik.

Salah satunya menyangkut penggunaan dana desa. Menurutnya, dengan gelontoran dana yang besar, akan disayangkan jika tidak termanfaatkan dengan baik.

Terungkapnya dugaan korupsi dana desa di Pamekasan yang berujung operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (2/8)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News