OTT di Pamekasan, Indikasi Reformasi Kejaksaan Lambat

OTT di Pamekasan, Indikasi Reformasi Kejaksaan Lambat
Ilustrasi suap. Foto: Pixabay

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menambahkan, selain itu, upaya untuk memaksimalkan penggunaan dana desa juga akan dilakukan dengan peningkatan kualitas perangkatnya.

Menurutnya, peningkatan kapasitas akan berdampak pada efektifitas penggunaannya. “Ini (dana desa) kan perlu inovasi, perlu kreativitas untuk menggerakkan dan mengorganisir masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, lanjutnya, peningkatan kapasitas perangkat juga diharapkan bisa berujung pada terbangunnya sistem pemerintahan desa yang baik. Sehingga terbebas dari ulah oknum yang menyimpang.

“Kalau desa yang perangkat desanya muda, dan berpengalaman kan bisa (bangun sistem) e-planning,” ujarnya.

Sekjen Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Yenny Sucipto menyebut korupsi dana desa di daerah masuk kategori darurat. Temuan Fitra, banyak oknum di daerah yang menjadikan dana desa sebagai bancakan.

”Ini adalah puncak gunung es. Kepala desa yang masih lugu, diperas dan dimainkan penegak hukum yang mencari celah dari pengelolaan dana desa,” ujarnya.

Langkah KPK yang membongkar indikasi bobroknya pengelolaan dana desa patut diapresiasi. Namun, hal itu juga menunjukkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) gagal mengontrol dan mengawal dana desa. ”Penegak hukum banyak mengkriminalisasi kepala desa. Menteri Desa jangan diam saja,” tegasnya.

Disisi lain, lima tersangka kemarin mulai menjalani pemeriksaan intensif di gedung KPK setelah sebelumnya diinapkan di Mapolda Jatim.

Terungkapnya dugaan korupsi dana desa di Pamekasan yang berujung operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (2/8)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News