OTT DPRD Jatim, Sepak Terjang Sosok Moch Basuki

OTT DPRD Jatim, Sepak Terjang Sosok Moch Basuki
OTT DPRD Jatim, Sepak Terjang Sosok Moch Basuki. Foto IST

Kasus korupsi sebelumnya menjerat Basuki ketika menjabat Ketua DPRD Surabaya.

Yakni kasus korupsi tunjangan kesehatan dan biaya operasional senilai Rp 2,7 miliar.

Kasus korupsi di DPRD Surabaya ini terkait terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor 3 Tahun 2002 serta 2 SK lain, yaitu SK Nomor 5 Tahun 2002 tentang Tunjangan Kesehatan dan SK Nomor 9 tentang Biaya Operasional.

Ketika itu negara dirugikan sekitar Rp 1,2 miliar. Anggaran yang semestinya dimanfaatkan sebagai pembayaran premi asuransi kesehatan, justru dibagikan ke 45 anggota DPRD Surabaya.

Setiap anggota mendapatkan Rp 25 juta. Basuki kemudian divonis Pengadilan Negeri Surabaya pada 19 Juli 2003 dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 20 juta, subsider 1 bulan dan uang pengganti Rp 200 juta.

Namun mendapat keringanan setelah mengajukan banding hukuman menjadi 1 tahun serta denda Rp 50 juta subsider 1 bulan.

Basuki bebas pada Rabu, 4 Februari 2004. (bae/no)

Sepak terjang sosok Moch Basuki, ketua Komisi B DPRD Jatim memang sering kontroversial. Dulu mulai menjadi tukang pelitur bisa menjadi ketua DPRD


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News