Sebegini Uang yang Diamankan Saat OTT Waka DPRD Jatim, Wow

Sebegini Uang yang Diamankan Saat OTT Waka DPRD Jatim, Wow
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka kasus suap pengelolaan dana hibah. Foto: Fathan Sinaga/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua (Waka) DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak jadi tersangka kasus suap pengelolaan dana hibah.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang tunai sekitar Rp 1 miliar saat operasi tangkap tangan (OTT) Sahat Tua Simanjuntak dan kawan-kawan.

"Turut pula diamankan uang tunai dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing berupa dolar Singapura dan dolar AS dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis malam (15/12).

Dalam OTT itu, tim KPK menangkap empat orang di wilayah Jatim pada Rabu (14/12) sekitar pukul 20.30 WIB, yaitu Sahat Tua Simanjuntak, Rusdi (RS) selaku staf ahli Sahat, Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH), dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

Johanis mengatakan bahwa KPK menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang kepada anggota DPRD Provinsi Jawa Timur atau yang mewakilinya terkait pengurusan alokasi dana hibah.

Pada Rabu (14/12), kata dia, tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari AH kepada RS di salah satu mal di Surabaya.

"Masih di hari yang sama sekitar pukul 20.30 WIB, tim KPK secara terpisah mengamankan beberapa pihak di lokasi berbeda," ungkap Johanis.

Sahat dan RS ditangkap di Gedung DPRD Provinsi Jatim. Sedangkan AH dan IW masing-masing diamankan di kediamannya di Kabupaten Sampang, Jatim.

KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka kasus suap pengelolaan dana hibah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News