OTT KPK Kembali Jerat Pengacara, Ini Kata Ketua Peradi
Kamis, 24 Agustus 2017 – 12:00 WIB
Surat tersebut membenarkan Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia menyumpah advokat yang diangkat oleh organisasi mana pun.
"Mengingat anggota suatu organisasi advokat dapat berpindah ke organisasi lain jika menghadapi pemeriksaan Komisi Pengawas Advokat ataupun Dewan Kehormatan," kata dia.
Dalam kaitan tersebut, lanjut Fauzi, maka wadah tunggal organisasi advokat patut dipertahankan sesuai dengan ketentuan UU Advokat.
Ini demi menjaga keluhuran dan martabat profesi advokat. "Termasuk membina perilaku advokat dalam menjalankan praktik penegakan hukum yang bersih dan bermartabat," ujarnya. (dil/jpnn)
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Fauzie Yusuf Hasibuan mengingatkan semua anggotanya bahwa praktik korupsi hanya akan menghancurkan
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Peradi Pimpinan Otto Hasibuan Siap Beri Masukan ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Universitas Terbuka-PERADI Buka Pendidikan Khusus Profesi Advokat, Libatkan Ketua MK
- Otto Hasibuan Kenang Perjuangan Peradi Ketika Awal Didirkan pada 2004
- Peradi Jakbar Matangkan Persiapan Calon Advokat Sebelum Ikut Ujian
- DPP Ikadin Masih Perjuangkan Peradi Sebagai Wadah Tunggal Advokat
- 173 Advokat Peradi Ikut Bimtek PHPU yang Digelar Mahkamah Konstitusi