OTT KPK Kembali Jerat Pengacara, Ini Kata Ketua Peradi
Kamis, 24 Agustus 2017 – 12:00 WIB

Ketua Umum Peradi Fauzie Hasibuan. Foto: dokumen JPNN.Com
Surat tersebut membenarkan Pengadilan Tinggi di seluruh Indonesia menyumpah advokat yang diangkat oleh organisasi mana pun.
"Mengingat anggota suatu organisasi advokat dapat berpindah ke organisasi lain jika menghadapi pemeriksaan Komisi Pengawas Advokat ataupun Dewan Kehormatan," kata dia.
Dalam kaitan tersebut, lanjut Fauzi, maka wadah tunggal organisasi advokat patut dipertahankan sesuai dengan ketentuan UU Advokat.
Ini demi menjaga keluhuran dan martabat profesi advokat. "Termasuk membina perilaku advokat dalam menjalankan praktik penegakan hukum yang bersih dan bermartabat," ujarnya. (dil/jpnn)
Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Fauzie Yusuf Hasibuan mengingatkan semua anggotanya bahwa praktik korupsi hanya akan menghancurkan
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Penegak Hukum Harus Ungkap Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar
- Mantan Komisioner KPK Duga Ada Aktor Lain di Balik Mafia Peradilan Suap Rp 60 Miliar