OTT Mafia Kasus di MA, KPK Amankan Uang Asing

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan mata uang asing dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dalam operasi senyap itu, lembaga antirasuah mengamankan sejumlah pihak. Salah satu pihak yang diamankan dikabarkan seorang hakim agung di MA.
"Pada kegiatan ini juga turut diamankan sejumlah barang antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/9).
Fikri menerangkan pihaknya sudah memeriksa para pihak yang terjaring dalam operasi senyap ini.
Penyelidik juga tengah mengonfirmasi asal muasal duit itu kepada para pihak yang diamankan.
"Hingga saat ini masih dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap tersebut," jelas dia.
Pria berlatar belakang jaksa itu masih merahasiakan identitas para pihak yang diamankan dan jumlah uang yang disita.
"Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan," jelas dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memeriksa para pihak yang terjaring dalam OTT kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono