OTT Mafia Kasus di MA, KPK Amankan Uang Asing

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan mata uang asing dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Dalam operasi senyap itu, lembaga antirasuah mengamankan sejumlah pihak. Salah satu pihak yang diamankan dikabarkan seorang hakim agung di MA.
"Pada kegiatan ini juga turut diamankan sejumlah barang antara lain berupa uang dalam pecahan mata uang asing," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (22/9).
Fikri menerangkan pihaknya sudah memeriksa para pihak yang terjaring dalam operasi senyap ini.
Penyelidik juga tengah mengonfirmasi asal muasal duit itu kepada para pihak yang diamankan.
"Hingga saat ini masih dikonfirmasi kepada para pihak yang ditangkap tersebut," jelas dia.
Pria berlatar belakang jaksa itu masih merahasiakan identitas para pihak yang diamankan dan jumlah uang yang disita.
"Untuk perkembangan lebih lanjut, segera akan kami sampaikan setelah seluruh kegiatan ini selesai dilakukan," jelas dia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang memeriksa para pihak yang terjaring dalam OTT kasus pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
- 5 Berita Terpopuler: Guru Lulus PG Ajukan 6 Tuntutan, Kabar Baik untuk Usulan Formasi PPPK 2023
- Teddy Garuda: MK dan MA Keluarkan Putusan, Kok Presiden Jokowi yang Disalahkan?
- TPPU Rafael Alun Mendekati Rp 100 Miliar, KPK Temukan Lagi Jejak Asetnya
- KPK Masih Dalami Aset Rafael Alun dari Hasil Pencucian Uang
- Lukas Enembe Segera Menjalani Persidangan
- 5 Berita Terpopuler: Guru Honorer Negeri Menuntut Diangkat Tanpa Tes, tetapi PPPK Setengah Hati