Otto dan Juniver Sepakat Wadah Tunggal Advokat Adalah Keniscayaan

Otto dan Juniver Sepakat Wadah Tunggal Advokat Adalah Keniscayaan
Halalbihalal yang digelar DPN Peradi bersama organisasi advokat. Dok DPN Peradi.

"Hubungan kami mempersatukan makin terwujud, ‎apa yang kurang dibenahi, apa yang lebih dikurangi, tetapi kami bersama-sama menyatukan Peradi ini menjadi satu," ujarnya.

Otto Hasibuan menyampaikan terima kasih kepada Juniver dan Patra M Zen, para tamu undangan, dan jajaran pengurus serta anggota Peradi yang telah menghadiri halalbihalal yang dihelat pihaknya.

Otto menyampaikan bagaimana pun harus ada satu wadah tunggal (single bar) organisasi advokat. Terlebih, di negara di dunia ini hampir semua menganut sistem tersebut. Karena itu pihaknya terus menggaungkan single bar is a must.

"Bukan untuk kepentingan Peradi kami atau pribadi sendiri, tetapi ini untuk kepentingan pencari keadilan," ujar dia.

Dia menjelaskan boleh saja ada organisasi advokat di luar Peradi karena itu dijamin undang-undang soal kebebasan berserikat.

Namun, induk organisasi profesi advokat ini hanya satu, yakni Peradi sebagaimana Undang-Undang Advokat Nomor 18 Tahun 2003.

"Sama seperti Pak Juniver tadi, bahwa mutu advokat sekarang agak sedikit drop, karena kami tidak single bar. Dengan halalbilalal ini semua perbedaan itu harus bisa dipersatukan," ujarnya.

Otto optimistis dan yakin cepat atau lambat single bar akan terwujud karena UU Advokat menyatakan demikian. Peradi merupakan wadah tunggal yang sah.‎ "Itu yang harus pertahankan dan perjuangkan," katanya.

Ketua Panita Halalbihalal DPN Peradi Srimiguna, mengatakan acara bertema “Mempersatukan Perbedaan, Mempererat Kebersamaan” ini dihadiri oleh sekitar 450 orang advokat dari 32 DPC Peradi di Indonesia.

Juniver Girsang dan Otto Hasibuan sepakat bahwa wadah tunggal organisasi advokat adalah sebuah keniscayaan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News