Peradi dan Sabah Law Society Sepakat Kerja Sama di Bidang Hukum
jpnn.com, JAKARTA - Sabah Law Society (SLC) menandatangani nota kesepahaman atau MoU dengan Peradi di bidang hukum untuk mengawal investasi dari Sabah ke Indonesia.
Salah satunya yang menjadi fokus terkait investasi pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Indonesia, Nusantara, di Pulau Kalimantan.
“Peradi telah membuat MoU dengan Sabah Law Society untuk meningkatkan kerja sama di bidang hukum, dan lain-lain,” kata Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan dalam siaran persnya, Selasa (14/3).
Menurut dia, kerja sama Peradi dengan SLC ini merupakan bukti bahwa berbagai pihak, khususnya asosiasi advokat di berbagai negara lain sangat memperhitungkan kapasitas Peradi di bawah kepemimpinannya.
“Peradi terus go international dan selalu dikunjungi oleh negara-negara lain, antara lain Jepang, Korea, Iran, Vietnam, dan baru-baru ini dari negara tetangga Malaysia, Malaysian Bar dan Sabah Law Society,” katanya.
Ketua Harian DPN Peradi, Dwiyanto Prihartono mengatakan kerja sama kali ini lebih spesifik mengenai hukum, khususnya terkait investasi di Indonesia.
“Kami lebih spesifik berbicara bagaimana investasi di Indonesia, dengan kaitannya Indonesia memindahkan Ibu Kota Negara ke Kalimantan, IKN,” katanya.
Dia menyampaikan perhatian SLC terkait pembangunan IKN di Pulau Kalimantan ini sangat besar sehingga jajaran teras pengurusnya telah menyambangi beberapa instansi pemerintah Indonesia, di antaranya Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
DPN Peradi menjalin kerja sama dengan Sabah Law Society dalam bidang hukum dan mengawal investasi ke Indonesia.
- DPC Peradi Jakbar Konsisten Gelar PKPA Untuk Lahirkan Advokat yang Benar
- Pertamina Ditunjuk sebagai Secretary In Charge pada ASCOPE untuk Periode 2024-2029
- LRT Jabodebek Tawarkan Peluang Kerja Sama Branding di Kereta & Stasiun
- Pertamina dan Airbus Sepakat Jajaki Kerja Sama Pengembangan SAF di Indonesia
- Beberapa Mitra Perusahaan Sepakat Jalin Kerja sama di Ajang ISEW 2024
- Otto Hasibuan Pastikan Peradi Bakal Uji Materi Pasal pada KUHP Nasional