Otto Hasibuan: Hanya Peradi yang Berwenang Mengangkat Advokat

“Hanya surat ketua Mahkamah Agung 073, tapi akhirnya memengaruhi yang secara de jure maupun sebenarnya, kalau kita mau bilang alurnya itu. Kita ini adalah single bar,” ujar dia.
Asido mengatakan secara undang-undang bahwa hanya ada satu organisasi advokat yakni Peradi yang mempunyai 8 kewenangan menjalankan tugas negara secara mandiri dan independen.
“Hanya satu organisasi avokat yang benar secara hukum Indonesia, itu adalah Peradi yang saat ini di bawah kepemimpinan Prof. Otto Hasibuan,” katanya.
Ketua Panitia PKPA Angkatan XI Peradi Jakbar-Binus University, Genesius Anugerah, melaporkan bahwa jumlah peserta PKPA kali ini adalah 215 orang. “Ada 103 dari offline dan sisanya adalah dari online,” ujarnya.
Ketua Jurusan Business Law Universitas Bina Nusantara (Binus) Ahmad Sofyan mengatakan, PKPA ini dilaksanakan bekerja sama dengan universitas karena putusan MK Nomor 95/PUU-XIV/2016.
“Anda beruntung sekali ikut dalam PKPA yang diadakan Peradi yang resmi, karena ada Peradi yang menurut saya tidak resmi,” katanya. (cuy/jpnn)
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan mengatakan hanya organisasinya yang berwenang mengangkat advokat.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- 62 Tahun Berdiri, PAI Tegaskan Komitmen Mencetak Advokat Berintegritas
- DPC Peradi Jakbar Gelar Halalbihalal Untuk Jaga Silaturahmi Advokat
- DPN Peradi Hadirkan 2 Advokat Luar Negeri di Seminar Internasional
- Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar, Muhammadiyah: Perilaku yang Mencoreng Profesi
- SIP Law Firm Resmi Angkat Hanna Kathia Jadi Partner Baru