Otto Hasibuan Pastikan Peradi Bakal Uji Materi Pasal pada KUHP Nasional
Sabtu, 14 September 2024 – 08:19 WIB

Kegiatan seminar bertajuk “Profesi Advokat: Tantangan dan Harapan dalam Menegakkan Access to Justice Demi Terciptanya Supremasi Hukum” yang dilaksanakan DPN Peradi. Dok: source for JPNN.
Selain Adardam, seminar tersebut menghadirkan tiga narasumbet lainnya, yakni akademisi dan Pembina Justitia Training Center, Hikmahanto Juwana, anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan; dan Bidang Kerja Sama DPN Peradi, Lia Alizia dan dipandu oleh moderator Waketum DPN Peradi Happy SP. Sihombing. (cuy/jpnn)
Ketua Umum DPN Peradi Otto Hasibuan memastikan mereka bakal melakukan uji materi pasal pada KUHP nasional ketika diundangkan.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- DPN Peradi Hadirkan 2 Advokat Luar Negeri di Seminar Internasional
- Perpres Kantor Komunikasi Kepresidenan Digugat ke MA, Ini 4 Pasal yang Dipersoalkan
- Paradigma Pemidanaan KUHP Nasional
- Peradi & DePA RI Dukung Para Advokat yang Tolak Intimidasi KPK kepada Febri Diansyah
- Peradi Tingkatkan Kemampuan Anggota dengan Hadirkan Advokat Luar Negeri
- Otto Hasibuan Minta Para Advokat Peradi Bisa Patuhi Kode Etik