Overload, Sebanyak 106 Kendaraan Berat Ditilang di Tol Japek

Overload, Sebanyak 106 Kendaraan Berat Ditilang di Tol Japek
Polisi menindak truk yang membawa kelebihan muatan di tol. Foto Humas Jasa Marga

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak 106 kendaraan berat di ruas tol Jakarta-Cikampek (Japek) ditilang dalam operasi gabungan Jasa Marga, Patroli Jalan Raya (PJR) Mabes Polri dan Kementerian Perhubungan.

Pengendara yang mengarah ke Cikampek ini ditilang karena melanggar aturan beban kendaraan atau melebihi kapasitas (overload).

Kepala Humas Jasa Marga cabang Jakarta-Cikampek, Irwansyah menjelaskan, seluruh kendaraan itu terjaring razia dalam operasi kendaraan muatan barang sejak, Senin (7/5) sampai Selasa (8/5).

Pada Senin petugas menjaring 55 kendaraan, sedangkan hari Selasa ada 51 kendaraan yang terjaring petugas.

“Muatan sumbu kendaraan tidak boleh melebihi batas 10 ton,” kata Irwansyah, Rabu (9/5).

Menurut dia, dasar operasi ini mengacu pada UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol.

Bagi pengendara yang melanggar langsung dikenakan tindakan berupa tilang oleh kepolisian.

Selain menilang, pihaknya juga memasang stiker di pintu kiri truk sebagai peringatan kepada para pemilik kendaraan. Tulisan stiker itu adalah 'Kendaraan Ini Overload dan Tidak Tertib Muatan'.

Bila petugas mendapati pelanggaran serupa dengan jenis truk yang sama, maka bakal dikeluarkan lewat gerbang tol terdekat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News