Overstay 322 Hari, Bule Asal Belgia Dideportasi dari Bali, Sempat Cari Pekerjaan

Overstay 322 Hari, Bule Asal Belgia Dideportasi dari Bali, Sempat Cari Pekerjaan
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan memberikan sambutan pada sosialisasi pengawasan warga negara asing di Karangasem, Bali, Kamis (15/6/2023) ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Bali

jpnn.com, DENPASAR - Seorang bule asal Belgia dideportasi Imigrasi Singaraja, Bali, karena melewati izin tinggal hampir satu tahun.

"Kami tidak menanggung biaya tiket pesawatnya," kata Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan di Denpasar, Senin.

Ia menjelaskan WNA asal Belgia itu seorang laki-laki berinisial DD yang ditangkap di Kabupaten Karangasem pada Selasa (27/6), saat petugas melakukan patroli keimigrasian.

Pria berusia 38 tahun itu kemudian ditahan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Singaraja, Kabupaten Buleleng, Bali Utara.

Ada pun wilayah operasi Kantor Imigrasi Singaraja mencakup tiga kabupaten yakni Kabupaten Buleleng, Jembrana dan Karangasem.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, DD mengaku datang sendiri ke Bali untuk berlibur.

Namun, melihat potensi pekerjaan di Pulau Dewata, DD kemudian berniat untuk mencari pekerjaan, tetapi sampai dengan ditangkap oleh petugas imigrasi, ia tak kunjung mendapatkan pekerjaan.

DD diketahui memiliki izin tinggal kunjungan yang berlaku hingga 9 Agustus 2022.

Seorang bule asal Belgia dideportasi Imigrasi Singaraja, Bali, karena melewati izin tinggal hampir satu tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News