Overstay 322 Hari, Bule Asal Belgia Dideportasi dari Bali, Sempat Cari Pekerjaan

Overstay 322 Hari, Bule Asal Belgia Dideportasi dari Bali, Sempat Cari Pekerjaan
Kepala Kantor Imigrasi Singaraja Hendra Setiawan memberikan sambutan pada sosialisasi pengawasan warga negara asing di Karangasem, Bali, Kamis (15/6/2023) ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Bali

Sehingga, saat ditangkap pada 27 Juni 2023, ia telah melebihi izin tinggal selama 322 hari atau hampir satu tahun menjadi WNA tanpa dokumen keimigrasian yang resmi atau ilegal di Bali.

DD dikenakan pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Selain dideportasi, DD juga dicantumkan dalam daftar penangkalan masuk Indonesia.

Sesuai pasal 102 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

DD kemudian dideportasi pada Minggu (2/7) malam melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai menumpangi pesawat komersial dengan rute penerbangan langsung Denpasar-Amsterdam dan dilanjutkan menuju Brussel, Belgia.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu mengharapkan masyarakat dapat berpartisipasi melakukan pengawasan terhadap WNA.

Masyarakat, kata dia, dapat menghubungi nomor pengaduan pada 0361-224856.(antara/jpnn)

Seorang bule asal Belgia dideportasi Imigrasi Singaraja, Bali, karena melewati izin tinggal hampir satu tahun.


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News