Overstay 6 Tahun, WNA Asal Malaysia Ini Bekerja sebagai Pengemudi Ojol, Sudah Ditangkap Imigrasi
Rabu, 01 Februari 2023 – 16:15 WIB
"Selama berada di Indonesia WNA asal Malaysia ini bekerja sebagai pengemudi ojek daring," ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan Pasal 119 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun. (antara/jpnn)
Seorang WNA asal Malaysia yang overstay selama enam tahun ditangkap Imigrasi Cirebon. Selama di Indonesia, WNA itu bekerja sebagai pengemudi ojek online.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Enam PMI Ilegal asal NTB Hendak Diselundupkan ke Malaysia, 1 Tersangka Ditangkap
- Dua Helikopter AL Malaysia Jatuh di Pangkalan, Tidak Ada yang Selamat
- Pabrik Rotan di Cirebon Terbakar, Kerugian Diperkirakan Mencapai Rp 10 Miliar
- Menjelang Pendaftaran PPPK 2024, Pak Imron Bicara Peluang Seluruh Honorer
- Disbudpar Kota Cirebon Terapkan Work From Destination, Ini Tujuannya
- 19 Kg Sabu-Sabu dari Malaysia Akan Diedarkan di Indonesia