P1 hingga P4 Wajib Buat Akun Baru di SSCASN BKN, Bagaimana Portal PPPK Guru?

P1 hingga P4 Wajib Buat Akun Baru di SSCASN BKN, Bagaimana Portal PPPK Guru?
Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani dalam coffee morning Ditjen GTK Kemendikbudristek bersama Forum Wartawan Pendidikan Kebudayaan (Fortadik) di Jakarta, Kamis (21/9). Foto dok. Fortadik

Begitu juga untuk guru mapel Prakarya dan Kewirausahaan (PKWU) yang penempatannya sesuai ijazah. Ambil contoh guru PKWU yang ijazahnya mapel IPA, maka bisa mengajar seusai ijazahnya.

Artinya, tidak harus PKWU, tetapi formasi yang sesuai ijazah guru bersangkutan.

Bagaimana dengan status guru P2 (honorer K2), P3 (guru honorer negeri masa pengabdian minimal 3 tahun), dan P4 (lulusan PPG dan guru honorer negeri maupun swasta yang masa pengabdiannya di bawah 3 tahun dan tercatat di dapodik), ternyata semuanya punya peluang sama juga.

Untuk guru P2 dan P3 dites menggunakan sistem situational judgement test (SJT). 

"Tahun lalu, P2 dan P3 hanya dites observasi, sedangkan tahun ini tes CAT BKN juga. Namun, tesnya bukan pengetahuan, tetapi pada SJT yang lebih membahas pada proses pembelajarannya," ungkap Dirjen Nunuk.

Untuk peserta dari pelamar umum atau P4, tambahnya menggunakan CAT kompetensi teknis, manajerial, sosio kultural, dan wawancara. Bagi pelamar besertifikat pendidik diberikan afirmasi kompetensi teknis 100 persen.

Prinsipnya, kata Nunuk, walaupun di dalam KepmenPAN-RB 649 Tahun 2023 tentang juknis pengadaan PPPK guru 2023 di instansi daerah tidak menjabarkan detail soal keberadaan P1 hingga P4 ini, tetapi mekanisme pengisian formasi tetap sama seperti tahun lalu.

Di mana, pengisian kebutuhan formasi PPPK guru mengutamakan P1, kemudian P2. Jika masih ada sisa formasi lanjut ke P3, dan P4. 

Untuk P1 hingga P4 wajib buat akun baru di SSCASN BKN. Bagaimana portal PPPK Guru? Simak penjelasan Dirjen GTK Nunuk Suryani.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News