P2G: Asesmen Nasional Jangan Hanya Ditunda tetapi Ditiadakan

P2G: Asesmen Nasional Jangan Hanya Ditunda tetapi Ditiadakan
Satriwan Salim. Foto: dokumentasi pribadi for JPNN

Guru salah satu SMA swasta di Jakarta ini menambahkan, AN bukanlah evaluasi. Karenanya diperlukan evaluasi secara teoritis lebih luas daripada sekadar penilaian (asesmen).

"Evaluasi pendidikan itu perintah pasal 57-59 UU Sisdiknas, bukan asesmen. Jadi jangan dibalik-balik," pungkas Satriwan Salim.(esy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Kornas P2G menegaskan tidak perlu ada asesmen nasional karena rapor pendidikan Indonesia sudah banyak.


Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News