P2G: Asesmen Nasional Jangan Hanya Ditunda tetapi Ditiadakan
Rabu, 20 Januari 2021 – 18:03 WIB
Guru salah satu SMA swasta di Jakarta ini menambahkan, AN bukanlah evaluasi. Karenanya diperlukan evaluasi secara teoritis lebih luas daripada sekadar penilaian (asesmen).
"Evaluasi pendidikan itu perintah pasal 57-59 UU Sisdiknas, bukan asesmen. Jadi jangan dibalik-balik," pungkas Satriwan Salim.(esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kornas P2G menegaskan tidak perlu ada asesmen nasional karena rapor pendidikan Indonesia sudah banyak.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Nadiem Makarim Sebut Kurikulum Merdeka Dibutuhkan Sekolah yang Tertinggal, Guru Diberi Kebebasan
- Peringatan Hardiknas 2024 Syahdu, Nadiem Makarim Titipkan Merdeka Belajar
- Konser Musikal Memeluk Mimpi-Mimpi: Merdeka Belajar, Merdeka Mencintai Bertabur Artis
- Kwarnas dan Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12/2024
- Heboh Aturan Seragam Sekolah Baru, Disdik Jakarta Bilang Begini
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Senayan Mendesak Ada Formasi Khusus