PA 212 Ancam Polisikan Arteria Dahlan, Ini Alasannya

PA 212 Ancam Polisikan Arteria Dahlan, Ini Alasannya
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan, Rabu (20/1/2021) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin menyoroti perkataan anggota DPR Arteria Dahlan, yang mengkritik seorang jaksa berbahasa Sunda.

Menurut Novel, perbuatan Arteria yang juga politikus PDIP itu sudah membuat gaduh dan melukai perasaan orang Sunda.

“Apa yang dikatakan Arteria Dahlan bisa menyakiti perasaan orang Sunda dan ini bisa menyebabkan dugaan melakukan keonaran atau kegaduhan,” ujar Novel, Minggu (23/1).

Novel menambahkan perbuatan Arteria juga bisa dilaporkan ke polisi karena telah melanggar undang-undang.

“Bisa masuk ke ranah hukum Pasal 45 KUHP Juncto Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan ini masuk delik aduan,” kata Novel.

Dia menyebut setiap orang Sunda yang tak terima dengan perkataan Arteria bisa melanjutkannya ke proses hukum dan dilaporkan ke polisi.

PA 212 pun mengancam melaporkan Arteria Dahlan ke polisi melalui perwakilan daerah.

“Adapun PA 212 juga sangat tersinggung karena PA 212 di Jawa barat dan Banten juga ada dengan begitu bisa juga melaporkan Arteria Dahlan,” tegas Novel.

Novel Bamukmin menyebut pihak PA 212 di daerah bisa melaporkan Arteria Dahlan. Pemicunya karena tersinggung ucapan mengkritik jaksa berbahasa Sunda saat rapat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News