PA Berbuat Jahat kepada Remaja Perempuan, Tubuh Korban Sampai Lecet

PA Berbuat Jahat kepada Remaja Perempuan, Tubuh Korban Sampai Lecet
PA (40) saat diamankan polisi di Polsek Walantaka Polres Serang Kota, Banten, Minggu (24/4). Foto: Dokumentasi Polres Serang Kota

Pada akhirnya, warga bisa menangkap jambret tersebut.

Polisi yang tiba di lokasi kejadian langsung mengamankan pelaku.

"Saat ini dalam proses penyidikan Unit Reskrim Polsek Walantaka Polres Serkot," ujar Maruli.

Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dengan Kekerasan dan ancaman hukuman penjaranya tujuh tahun. (cr1/jpnn)


Polisi menangkap pria berinisial PA (40) di lingkungan Turus Masjid, Walantaka, Kota Serang, Banten, simak selengkapnya.


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News