PA Izinkan Pernikahan Dini untuk Hindari Aib
Sudah tertera, kata dia, pernikahan dibawa umur dilarang UU perkawinan dan perlindungan anak. Salah satu peran penting orang tua, mereka wajib melarang anak yang ingin menikah dengan usia belum matang.
Prinsipnya dasar merdeka usia 18 tahun. Cara pemikiran, kesehatan dan kesejahteraan mulai matang untuk meraih masa depan. “Pada usia itu banyak remaja masih ingin senang-senang,” katanya.
Dia tak menampik, jika salah satu faktor penyebab pernikahan dini hamil di luar nikah. Setelah kehamilan selesai, Romi berharap kedua pasangan dengan usia masih muda, misalnya SMP atau SMU tetap bisa melanjutkan pendidikannya.
Sekretaris KPAID Palembang, M Syukri SAg, menambahkan anak yang masih di bawah 18 tahun tidak boleh melakukan pernikahan, karena usia 0-18 tahun masih dihitung anak-anak dan belum pantas untuk hidup berumah tangga.
Jika karena orang tua memaksa anaknya menikah untuk kurangi beban hidup, orang tua tersebut bisa dilaporkan ke pihak berwajib. “Jika anak ingin menikah bukan karena paksaan, wajib orang tua menasihati dan membujuk agar anak tak menikah usia dini. (bis/uni/cj17/cj16/uni/qiw/way/wly/fad/ce1)
Mayoritas pernikahan dini karena si perempuan sudah hamil dan untuk mengindari aib, PA (Pengadilan Agama) memberikan izin menikah.
Redaktur & Reporter : Soetomo
- Catherine Wilson Tegaskan Idham Masse Tak Penuhi Kewajiban Memberi Nafkah
- Dugaan Korupsi di Pengadilan Agama Mukomuko, Gedung Disegel Kontraktor, Jaksa Bereaksi
- Bantah Isu Pihak Ketiga, Kuasa Hukum Ria Ricis: Tidak ada Kesepahaman Saja
- Resmi Bercerai dari Furry Setya, Dwinda Ratna: Kami Masih Silaturahmi dengan Baik
- Kuasa Hukum Teuku Ryan: Sampai Sekarang Akses Bertemu Moana Tak Pernah Dibatasi
- Ria Ricis Kabarnya Tak Lagi Disentuh, Pihak Teuku Ryan Bilang Begini