PA Izinkan Pernikahan Dini untuk Hindari Aib

PA Izinkan Pernikahan Dini untuk Hindari Aib
Cincin tunangan. Ilustrasi Foto: pixabay

Sudah tertera, kata dia, pernikahan dibawa umur dilarang UU perkawinan dan perlindungan anak. Salah satu peran penting orang tua, mereka wajib melarang anak yang ingin menikah dengan usia belum matang.

Prinsipnya dasar merdeka usia 18 tahun. Cara pemikiran, kesehatan dan kesejahteraan mulai matang untuk meraih masa depan. “Pada usia itu banyak remaja masih ingin senang-senang,” katanya.

Dia tak menampik, jika salah satu faktor penyebab pernikahan dini hamil di luar nikah. Setelah kehamilan selesai, Romi berharap kedua pasangan dengan usia masih muda, misalnya SMP atau SMU tetap bisa melanjutkan pendidikannya.

Sekretaris KPAID Palembang, M Syukri SAg, menambahkan anak yang masih di bawah 18 tahun tidak boleh melakukan pernikahan, karena usia 0-18 tahun masih dihitung anak-anak dan belum pantas untuk hidup berumah tangga.

Jika karena orang tua memaksa anaknya menikah untuk kurangi beban hidup, orang tua tersebut bisa dilaporkan ke pihak berwajib. “Jika anak ingin menikah bukan karena paksaan, wajib orang tua menasihati dan membujuk agar anak tak menikah usia dini. (bis/uni/cj17/cj16/uni/qiw/way/wly/fad/ce1)


Mayoritas pernikahan dini karena si perempuan sudah hamil dan untuk mengindari aib, PA (Pengadilan Agama) memberikan izin menikah.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News