Pabrik Obat Palsu Digerebek Polisi

Pabrik Obat Palsu Digerebek Polisi
Pabrik Obat Palsu Digerebek Polisi
Kapolsek menambahkan, terungkapnya pabrik pembuatan jamu dan pil berbahaya itu berawal kecurigaan petugas Polsek Ciomas yang tengah mendata kontrakan dan ruko sebagai antisipasi aksi teror dan kasus narkoba. “Saat melakukan pemeriksaan, petugas kami curiga melihat ruko makanan ringan tertutup rapat,” terangnya.

Karena itu, petugas pun melakukan penyidikan  dan mendatangi lokasi tersebut bersama Kepala Desa  dan sejumlah tokoh masyarakat. “Benar saja, ketika diperiksa ternyata lantai dua disulap jadi pabrik pembuatan jamu dan pil palsu yang membahayakan. Pemilik akhirnya kita bawa ke polsek untuk dimintai keterangan,” terangnya.

Dugaan sementara dari hasil temuan tersebut, menurut kapolsek, adalah pemalsuan jamu dan obat palsu yang tidak mempunyai izin produksi dan sangat membahayakan. “Pelaku bisa dikenai Pasal 197 Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara,” terangnya.

Sementara itu, AS (28) kepada petugas mengaku bahwa dirinya baru empat bulan menekuni usaha tersebut. Sehari, dirinya bisa memproduksi sekitar 20 pak jamu yang masing-masing berisi seribu bungkus dan ribuan pil lainnya. “Satu hari kita bisa menghasilkan 2.000 bungkus yang sudah didistribusikan ke sejumlah daerah dengan harga pabrik Rp350 per bungkus,” terangnya.(sdk)

CIOMAS - Toko makanan kering di Jalan Pintu Ledeng RT 03/03 Kecamatan Ciomas Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat digerebek Polsek Ciomas, Minggu


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News