Pabrik Tetap Boleh Beroperasi Saat PSBB, dengan Syarat

Pabrik Tetap Boleh Beroperasi Saat PSBB, dengan Syarat
Bupati Bogor Ade Yasin saat rapat terkait PSBB di Pendopo Bupati, Cibinong Kabupaten Bogor. Foto: ANTARA/M Fikri Setiawan

jpnn.com, BOGOR - Pabrik dengan jumlah karyawan ribuan di Kabupaten Bogor tetap boleh beroperasi saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), asalkan setiap karyawannya mengikuti tes cepat atau rapid test virus corona (COVID-19).

"Saya sudah konsul ke Pak Gubernur ini bisa dilakukan ketika dianggap aman, artinya industri yang mempekerjakan 7.000 orang bila tetap berjalan, (pegawainya) harus dirapid test," ujar Bupati Bogor Ade Yasin, Senin (13/4).

Menurutnya, hasil rapid test para pegawai itu nantinya bisa menjadi acuan pabrik bisa tetap beroperasi atau tidak.

Jika hasilnya nihil, maka pabrik tetap boleh lanjut beroparasi, tapi jika ada salah satunya yang terindikasi COVID-19, maka pihak perusahaan perlu membuat komitmen khusus dengan Pemkab Bogor.

"Banyak perusahaan satu pabriknya 7.000 karyawan, kalau diberhentikan gimana nasibnya, juga kalau tak diberhentikan gimana dengan penerapan PSBB. Maka, harus ada komitmen perusahaan dengan pemda," beber perempuan yang juga merupakan Ketua DPW PPP Jawa Barat itu.

Ade Yasin mengatakan, pembelian alat rapid test masing-masing pegawai dibebankan ke pihak perusahaan, karena menurutnya operasional pabrik merupakan kebutuhan perusahaan.

Ia menerangkan, PSBB Kabupaten Bogor akan dilaksanakan serentak dengan empat wilayah lainnya di Jawa Barat pada Rabu, 15 April 2020. Tapi, khusus di Kabupaten Bogor hanya di zona merah COVID-19.

Seperti diketahui, hingga Senin (13/4) malam, Pemkab Bogor menetapkan 13 kecamatan sebagai zona merah COVID-19 sesuai masing-masing domisili para pasien yang dinyatakan positif terinfeksi COVID-19.

Saat penerapan PSBB, pabrik dengan jumlah karyawan ribuan di Kabupaten Bogor tetap boleh beroperasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News