Pabrikan Hanya Setuju Cukai Rokok Naik 4,8 Persen

Pabrikan Hanya Setuju Cukai Rokok Naik 4,8 Persen
Ilustrasi rokok. Foto: Beky Subechi/Jawa Pos/JPNN

Berdasar realisasi penerimaan cukai Agustus kemarin, cukai hasil tembakau (CHT) masih mendominasi penerimaan cukai pemerintah.

Totalnya mencapai Rp 68,3 triliun. Sebanyak Rp 65,5 triliun di antaranya berasal dari CHT.

”Diperkirakan, kinerja industri rokok menyusut hingga tiga persen pada akhir tahun ini, di samping soal produksi, maraknya rokok ilegal,” tambah Head of Regulatory Affairs, International Trade, and Communications PT Hanjaya Manda Sampoerna Tbk Elvira Lianita.

Gaprindo mencatat jumlah rokok ilegal di Indonesia mencapai 14 persen dari total produksi rokok.

Jumlah tersebut naik dari catatan sebelumnya, yaitu sepuluh persen.

”Rokok yang tidak pakai banderol itu 14 persen, 30 miliar batang, dari total rokok. Salah satu cara untuk bisa meredam produksi dan konsumsi rokok ilegal adalah menjaga agar cukai rokok tidak naik tinggi,” lanjut Moefti. (agf/c24/sof)


Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) hanya bersedia jika proyeksi kenaikan penerimaan cukai rokok tidak lebih dari 4,8 persen.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News