Pacar dan Teman Semasa SMA jadi Pengacara Selly

Pacar dan Teman Semasa SMA jadi Pengacara Selly
Pacar dan Teman Semasa SMA jadi Pengacara Selly
"Dalam pasal 21 KUHAP, memang benar, jika ancaman hukuman di bawah lima tahun penyidik boleh tidak menahan. Tapi, untuk kasus ini, kami kenakan pasal pengecualian sehingga penyidik bisa menahan, karena selama ini tersangka dianggap melawan hukum sejak dinyatakan buron dan khawatir menghilangkan barang bukti," tandasnya.

Meski demikian Indra tetap mempersilakan Selly menggunakan haknya, termasuk mengajukan penangguhan penahanan. "Ya, itu terserah, memang hak dia (Selly, red) mengajukan penangguhan, tapi dalam hal ini kami tidak akan mengabulkan upaya hukum itu," katanya.(sdk)

BOGOR - Dalam penjalani proses hukum, Selly Yustiawati sekitar 14 pengacara akan mendampinginya. Rata-rata, pengacara Selly itu adalah temannya semasa


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News