Pacar dan Teman Semasa SMA jadi Pengacara Selly
Rabu, 30 Maret 2011 – 12:45 WIB
"Dalam pasal 21 KUHAP, memang benar, jika ancaman hukuman di bawah lima tahun penyidik boleh tidak menahan. Tapi, untuk kasus ini, kami kenakan pasal pengecualian sehingga penyidik bisa menahan, karena selama ini tersangka dianggap melawan hukum sejak dinyatakan buron dan khawatir menghilangkan barang bukti," tandasnya.
Meski demikian Indra tetap mempersilakan Selly menggunakan haknya, termasuk mengajukan penangguhan penahanan. "Ya, itu terserah, memang hak dia (Selly, red) mengajukan penangguhan, tapi dalam hal ini kami tidak akan mengabulkan upaya hukum itu," katanya.(sdk)
BOGOR - Dalam penjalani proses hukum, Selly Yustiawati sekitar 14 pengacara akan mendampinginya. Rata-rata, pengacara Selly itu adalah temannya semasa
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ribuan Sepeda Motor Kredit Macet di Jateng Diselundupkan ke Vietnam, Lihat
- BNN Bongkar 5 Kasus Peredaran Narkotika, Ada Pengiriman Sabu-Sabu Berskala Internasional
- Pimpinan Pesantren di Inhu Cabuli 8 Santri, Alamak
- Polisi Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Ngawi, Satu Orang Tewas, Begini Kronologinya
- Bea Cukai & Polisi Temukan Narkotika di dalam Kaleng Susu, Sebegini Jumlahnya, Wow
- 2 Tahun Berlalu, Kasus Kematian PNS Semarang Belum Terungkap, Polda Jateng Bilang Begini