Pacar Dea OnlyFans Tak Bisa Dijerat UU Pornografi, Simak Penjelasan Kombes Auliansyah

Pacar Dea OnlyFans Tak Bisa Dijerat UU Pornografi, Simak Penjelasan Kombes Auliansyah
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis saat memberikan keterangan resmi terkait kasus Dea OnlyFans di PMJ, Selasa (29/3). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memastikan status Dicky Reno Zulpratomo masih saksi dalam kasus dugaan pornografi yang menyeret pacarnya, Dea OnlyFans.

Dicky sendiri telah menjalani pemeriksaan pada Jumat (1/4) kemarin.

"Kami belum bisa menentukan dia (Dicky, red) statusnya sebagai tersangka," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis, Jumat malam.

Kepada penyidik, Dicky mengaku video adegan dewasa dirinya bersama Dea disebarluaskan.

"(Dicky, red) dia tidak tahu Dea menyebarkan video tersebut," kata Auliansyah.

Walakin, Dicky tak bisa dijerat dengan UU ITE maupun UU Pornografi dalam kasus itu.

"(Video syur direkam, red) memang hanya untuk mereka berdua aja," kata Aulia.

Dalam kasus itu, Dea OnlyFans sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Kombes Auliansyah memastikan status Dicky Reno Zulpratomo masih saksi dalam kasus dugaan pornografi yang menyeret pacarnya, Dea OnlyFans

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News