Pacar Dikeroyok 7 Pemuda, Si Cewek Diperkosa di Dalam WC

Pacar Dikeroyok 7 Pemuda, Si Cewek Diperkosa di Dalam WC
Pacar Dikeroyok 7 Pemuda, Si Cewek Diperkosa di Dalam WC

Kini, kelima tersangka itu sedang menjalani proses pemeriksaan di Polres Sukabumi Kota. Akibat perbuatannya itu, keenam pelaku yakni AR alias Adul (26), SH alias Suha (18), K (30), MS alias Pandu (20) dan dua orang lainnya yang masih dalam pengejaran dikenai pasal 170 tentang pengeroyokan, dan diancam hukuman paling lama lima tahun kurungan penjara.  

Sedangkan DJ, pelaku pemerkosaan dijerat Pasal 81 jo 82 tentang Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (wdy/e/jpnn)


SUKABUMI - Sungguh malang nasib kedua remaja yang baru saja duduk di bangku SMA kelas I ini. Sebut saja Tono (16) dan Tini (16). Saat sedang asyik


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News