Pacar Minta Dinikahi, Edi Kesal, Nyawa Kekasih Melayang

Petugas kepolisian mendapat informasi korban Risma mempunyai pacar dan langsung mencari keberadaan Edi.
Polisi menangkap tersangka Edi di Kabupaten Langkat, Sabtu (22/3), saat ingin kabur ke Aceh.
Ketika di perjalanan menuju Polsek Sunggal, tersangka Edi melawan petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kedua kakinya.
“Selanjutnya polisi membawa tersangka ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis," kata Gidion.
Selain menangkap tersangka Edi, pihaknya juga mengamankan barang bukti, yakni empat unit handphone, dompet, tas, baju, celana pendek, sepeda motor, dan lainnya.
"Terhadap tersangka dijerat dengan Pasal 340 Subs Pasal 338 Subs Pasal 365 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati," jelas Gidion. (antara/jpnn)
Mayat di kebun tebu merupakan jasad Risma Yunita. Korban meregang nyawa di tangan pacarnya sendiri, yakni Edi Subayu.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Polisi Kantongi Nama Pelaku Pembacokan Tewaskan Danang di Semarang
- Nyawa Danang Melayang Setelah Dibacok OTK di Semarang
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Denpom TNI Kantongi Bukti Transfer Uang Setoran Judi Sabung Ayam di Lampung
- Mau Kabur ke Luar Kota, Pelaku Pembunuhan Wanita di Bekasi Ditangkap
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan