PAD dari Reklamasi Seharusnya Rp 80 Miliar Kok Terima Cuma Rp 8 Miliar
Selasa, 14 Juni 2016 – 12:32 WIB
"Kasus ini saya naikin lagi, karena dampaknya ke PAD. Aktifitas reklamasi dihentikan sementara sebelum mereka mengantongi Fatwa Planologi dan izin Amdal," tegas Politikus Partai Amanat Nasional (PAN).
Penghentian aktivitas reklamasi dilakukan selama tiga bulan terhitung mulai 17 Mei 2016. bagi perusahaan yang membandel, atau tak melengkapi syarat yang ditentukan, bisa dipastikan izin cut and fill mereka akan dicabut.
Begitupun dengan aktifitas reklamasi yang mereka lakukan bisa digolongkan ilegal. Kini dari 14 perusahaan yang belum bayar, sudah ada yang membayar. Begitupun yang belum memiliki izin sudah mulai membuat izin," imbuhnya. (rng/leo/she/ray/jpnn)
BATAM - Banyaknya reklamasi di Kota Batam tak sebanding dengan duit yang masuk ke kas daerah. Pajak dan retribusi yang seharusnya dicatat sebagai
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti