Pagar Laut Terpasang Tanpa Izin, Aparat Hukum Diduga Masuk Angin

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi IV DPR RI Rokhmin Dahuri merasa heran pagar laut sekitar 30 kilometer terpasang di pesisir Tangerang tanpa izin, sehingga memunculkan dugaan permainan dari pembangunan tersebut.
"Pembangunan di pesisir Tangerang dan Bekasi yang masif itu tanpa izin, kan, itu pasti oknum penegak hukumnya masuk angin, bener enggak," kata dia saat dihubungi awak media, Selasa (14/1).
Rokhim menganggap aparat negara seharusnya bisa dengan mudah mengetahui jika ada pihak yang membangun pagar laut sepanjang 30 kilometer.
"Masa enggak diketahui polres, polsek, dandim, dan segala macam. Ini, kan, bener-bener negara istilahnya Konoha benar," lanjut pria bergelar profesor itu.
Toh, kata Rokhmin, pembangunan pagar laut tidak dilakukan dalam sehari. Prosesnya sudah dimulai sejak Agustus tahun lalu, sehingga aparat bisa mengetahui.
"Saya, kan, mengikuti historisnya itu sejak awal Agustus, tuh," ujar legislator Fraksi PDI Perjuangan itu.
Rokhim sendiri menduga oligarki di balik terpasangnya pagar laut dengan tidak adanya pengusutan oleh aparat hukum.
Dia berharap pemerintah dan aparat bisa menyelesaikan persoalan pagar laut, sehingga tidak muncul peristiwa serupa ke depan.
Anggota Komisi IV DPR RI Rokhmin Dahuri merasa heran pagar laut sekitar 30 kilometer terpasang di pesisir Tangerang tanpa izin. Apa dugaannya?
- Pimpinan Komisi III Minta Polisi Tindak Perusuh Saat May Day di Semarang
- Minta Kepastian Hukum Bagi Buruh, Sahroni: Upah Dibayarkan, Jangan Ada Ijazah Ditahan
- Kunker ke Kepulauan Riau, BAM DPR Berjanji Serap Aspirasi Warga Rempang
- Ketua Komisi II DPR Sebut Kemandirian Fiskal Banten Tertinggi di Indonesia pada 2024
- Rempang Eco City Tak Masuk Daftar PSN Era Prabowo, Rieke Girang
- Momen KSAL Minta Tunggakan BBM TNI AL Rp 2,25 T ke Pertamina Diputihkan