Pagi Ini Syarial Oesman Divonis

Pagi Ini Syarial Oesman Divonis
foto: agus srimudin-JPNN
JAKARTA - Pagi ini (12/10), mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman (SO) akan mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebelumnya penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zet Tadung Allo dkk menuntut SO empat tahun penjara. Dalam pleidoi (pembelaan), Syahrial merasa menjadi korban konspirasi, dia pun minta dibebaskan dari jeratan hukum.

“Kami belum tahu vonis untuk Pak Syahrial, karena belum ada bocorannya,” ujar penasihat hukum Syahrial, Ignatius Supriadi. Bagaimana kesiapan Syahrial menghadapi vonis, Ignatius tak mau berspekulasi. “Ya, lihat saja nanti. Saya juga belum sempat ketemu lagi dengan beliau sejak pleidoi pekan lalu. Tentang vonis, menurut hukum harusnya beliau (Syahrial, red) bebas, tapi kita gak tahu ya, pengadilan Tipikor ini jarang (membebaskan terdakwa, red),” bebernya.

Bila divonis bersalah apakah akan banding? “Ya, belum tahu, kita sama-sama lihat saja," cetusnya. Sejumlah mantan pejabat masa Syahrial dan puluhan kerabat Syahrial tampak di Pengadilan Tipikor. "Kami memberi support saja," kata Amir, kerabat Syahrial.

JPU Zet sebelumnya mengutarakan akan mengajukan banding bila vonis hakim hanya separoh atau kurang dari setengah tuntutan. “Kalau vonisnya kurang dari setengah tuntutan yang kami ajukan, ya pasti banding,” tukasnya. Zet yakin bahwa Syahrial melakukan penganjuran kepada pengusaha Chandra Antonio Tan dan matan Sekda yang juga Dirut BPP-TAA Sofyan Rebuin untuk mengalirkan duit panas senilai Rp5 miliar kepada Komisi IV DPR-RI. Pemberian uang suap itu diduga untuk memuluskan pelepasan hutan lindung Pantai Air Telang, dalam rangka pembangunan pelabuhan laut Tanjung Api Api (TAA), di Banyuasin, Sumsel.

JAKARTA - Pagi ini (12/10), mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman (SO) akan mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News