Pagi Ini Syarial Oesman Divonis

Pagi Ini Syarial Oesman Divonis
foto: agus srimudin-JPNN
Keyakinan jaksa KPK tersebut dibantah keras oleh Syahrial. Malah pria yang menjadi Gubernur Sumsel periode 2003-2008 itu menuding Chandra dan Sofyan yang berkonspirasi menyeretnya ke dalam kasus dugaan pemberian suap tersebut, hingga dirinya harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor.

Ketua majelis hakim yang menyidang Syahrial, Teguh Hariyanto, Selasa pekan lalu mengungkapkan akan membacakan vonis untuk Syahrial pada hari ini, Senin (12/10). “Setelah penuntut umum mengajukan tuntutannya, terdakwa dan tim penasihat hukum mengajukan pembelaan, tibalah kerja majelis hakim memberikan keputusan,” ujar Teguh.

Chandra sudah divonis lebih dulu oleh hakim Pengadilan Tipikor selama tiga tahun penjara. Terkait kasus TAA, mantan ketua Komisi IV DPR-RI Yusuf Erwin Faisal dan anggota DPR-RI asal dapil Sumsel, Sarjan Tahir, juga dihukum. Keduanya divonis bersalah dan menjalani hukuman badan selama 4,5 tahun. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tiga tersangka baru dari Komisi IV, yaitu Hilman Indra, Azwar Chesputra, dan Fachri Andi Leluasa.(gus/JPNN)
Berita Selanjutnya:
TK Secepatnya Temui SBY

JAKARTA - Pagi ini (12/10), mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman (SO) akan mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News