Pagi Ini Syarial Oesman Divonis
Senin, 12 Oktober 2009 – 10:31 WIB
Keyakinan jaksa KPK tersebut dibantah keras oleh Syahrial. Malah pria yang menjadi Gubernur Sumsel periode 2003-2008 itu menuding Chandra dan Sofyan yang berkonspirasi menyeretnya ke dalam kasus dugaan pemberian suap tersebut, hingga dirinya harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tipikor.
Baca Juga:
Ketua majelis hakim yang menyidang Syahrial, Teguh Hariyanto, Selasa pekan lalu mengungkapkan akan membacakan vonis untuk Syahrial pada hari ini, Senin (12/10). “Setelah penuntut umum mengajukan tuntutannya, terdakwa dan tim penasihat hukum mengajukan pembelaan, tibalah kerja majelis hakim memberikan keputusan,” ujar Teguh.
Chandra sudah divonis lebih dulu oleh hakim Pengadilan Tipikor selama tiga tahun penjara. Terkait kasus TAA, mantan ketua Komisi IV DPR-RI Yusuf Erwin Faisal dan anggota DPR-RI asal dapil Sumsel, Sarjan Tahir, juga dihukum. Keduanya divonis bersalah dan menjalani hukuman badan selama 4,5 tahun. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tiga tersangka baru dari Komisi IV, yaitu Hilman Indra, Azwar Chesputra, dan Fachri Andi Leluasa.(gus/JPNN)
JAKARTA - Pagi ini (12/10), mantan Gubernur Sumsel Syahrial Oesman (SO) akan mendengarkan pembacaan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penyidik KPK Dinilai Ugal-ugalan Merampas Ponsel dan Barang Sekjen PDIP
- Pertamina Pastikan Stok BBM dan LPG Aman Selama Libur Iduladha 1445 H
- Peduli Ojol, Relawan Mas Gibran Berbagi Sembako hingga Cukur Gratis
- Setuju dengan Argumen Oegroseno, Ray Rangkuti Sebut KPK Telah Melecehkan Saksi Sekjen PDIP
- Rayakan Iduladha, Warga Semarang Tetap Santap Ketupat, Tak Hanya saat Idulfitri Saja
- Semua Honorer P1 di Daerah Ini Sudah Diangkat PPPK 2023, Kecuali 1 Orang, Kasihan