Paguyuban Kepala Puskesmas Tolak Peraturan BPJS Nomor 2 Tahun 2015

Paguyuban Kepala Puskesmas Tolak Peraturan BPJS Nomor 2 Tahun 2015
Paguyuban Kepala Puskesmas Tolak Peraturan BPJS Nomor 2 Tahun 2015

Selain itu, secara herarki, Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan di bawah Pemda, dalam hal ini merupakan di bawah naungan Dinas Kesehatan. Namun dalam aturan tersebut, Puskesmas berada di bawah BPJS.

Wahyudi juga menjelaskan, pihak BPJS dinilai sering mengingkari/mengubah MoU, padahal adanya perubahan MoU harus disetujui oleh kedua pihak. "Dari alasan tersebut kita menolak peraturan BPJS nomer 2 tahun 2015," tegasnya.(jok/bdg)


PURBALINGGA - Organisasi yang menamakan diri Paguyuban Kepala Puskesmas seluruh Purbalingga menolak berlakunya Peraturan BPJS nomor 2 tahun 2015


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News