Paguyuban Kepala Puskesmas Tolak Peraturan BPJS Nomor 2 Tahun 2015
Senin, 24 Agustus 2015 – 04:48 WIB
Selain itu, secara herarki, Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan di bawah Pemda, dalam hal ini merupakan di bawah naungan Dinas Kesehatan. Namun dalam aturan tersebut, Puskesmas berada di bawah BPJS.
Wahyudi juga menjelaskan, pihak BPJS dinilai sering mengingkari/mengubah MoU, padahal adanya perubahan MoU harus disetujui oleh kedua pihak. "Dari alasan tersebut kita menolak peraturan BPJS nomer 2 tahun 2015," tegasnya.(jok/bdg)
PURBALINGGA - Organisasi yang menamakan diri Paguyuban Kepala Puskesmas seluruh Purbalingga menolak berlakunya Peraturan BPJS nomor 2 tahun 2015
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Tragis, Pemotor Tewas Tertimpa Truk Tronton di Gorontalo Utara, Begini Kronologinya
- Istri Tewas Jatuh ke Jurang, Suami Selamat
- Korban Jiwa Banjir Bandang di Luwu Bertambah Menjadi 11 Orang
- Dua Anak Perempuan Tenggelam saat Berenang di Sungai Enim
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan