Paham Konstitusi dan Hukum, Yusril Dianggap Sosok Ideal Sebagai Cawapres

Paham Konstitusi dan Hukum, Yusril Dianggap Sosok Ideal Sebagai Cawapres
Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto menerima kedatangan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Kamis (6/4). Aristo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Fahri Bachmid menilai calon presiden atau wakil presiden pada 2024 sepatutnya sosok yang paham serta menguasai konstitusi. Fahri menganggap Yusril Ihza Mahendra merupakan sosok yang ideal sebagai bakal calon wakil presiden.

Menurut dia, cawapres berlatar belakang hukum tata negara agar mekanisme pengelolaan pemerintahan berjalan benar dan tepat.

"Aspek ini sangat elementer serta merupakan sebuah keniscayaan untuk hadirnya sosok yang memahami hakikat bernegara serta bagaimana mengelola sebuah negara," kata Fahri Bachmid, Selasa (2/5).

Secara konstitusional, demokrasi dan nomokrasi adalah prasyarat mutlak. Demokrasi dari waktu ke waktu selalu mendapat atribut tambahan. Seperti welfare democracy, people democracy, social democracy, participatory democracy, dan lain-lain.

"Gagasan demokrasi yang paling ideal di zaman modern ini adalah gagasan demokrasi yang berdasar atas hukum constitutional democracy," ujar Fahri Bachmid.

Secara teoritis, demokrasi berlandaskan atas hukum atau nomokrasi. Nomokrasi sebagai konsep mengakui bahwa yang berkuasa sebenarnya bukanlah orang, melainkan hukum atau sistem itu sendiri.

"The rule of law and not of man. Pemerintahan oleh hukum, bukan oleh manusia, jadi hakikatnya hukum sebagai benchmarking yang harus dijadikan rujukan oleh semua pihak, termasuk yang kebetulan menduduki jabatan kepemimpinan itu," kata Fahri Bachmid.

Untuk itu, kata Fahri, pascareformasi, perlu seorang teknokrat yang memahami sistem dengan kemampuannya. Konsep pemahaman ini agar nantinya dalam membentuk pemerintahan, secara derivatif, sang kepala negara atau wakil kepala negara dapat memainkan peran-peran penting secara konstitusional dalam mewujudkan sistem pemerintahan presidensial secara proporsional.

Cawapres berlatar belakang hukum tata negara dinilai sebagai titik agar mekanisme pengelolaan pemerintahan berjalan benar dan tepat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News