Pajak Bandara-Tiket Resmi Digabung
Senin, 01 Oktober 2012 – 06:12 WIB
Adi Sutjipto (Yogyakarta) Rp 35 ribu
Ahmad Yani (Semarang) Rp 30 ribu
Adi Sumarmo (Solo) Rp 30 ribu
Pattimura (Ambon) Rp 30 ribu
Selaparang (Mataram) Rp 25 ribu
Syamsuddin Noor (Banjarmasin) Rp 25 ribu
JAKARTA - Setelah batal pada 1 September lalu, penyatuan pajak bandara atau resmi disebut PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara) ke dalam
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Stimuno Kembali Raih Penghargaan Top Brand For Kids Awards
- Pupuk Kaltim Beri Reward 15 Distributor Ritel Terbaik, Jalan-jalan ke Luar Negeri
- Birkenstock Meluncurkan Sandal Terbaru, Desainnya Masa Kini, Cek Harganya
- Pertamina Berikan Kado untuk Kebangkitan UMKM di Indonesia
- Berkat 'Kak Wulan' Petani Mawar Nganjuk Punya Harapan Baru
- Kementan Tambah Alokasi Pupuk Bersubsidi untuk NTB, Petani Kini Bisa Tebus Pakai KTP