Pajak Bandara-Tiket Resmi Digabung

Pajak Bandara-Tiket Resmi Digabung
Pajak Bandara-Tiket Resmi Digabung
Adi Sutjipto (Yogyakarta) Rp 35 ribu

Ahmad Yani (Semarang) Rp 30 ribu

Adi Sumarmo (Solo) Rp 30 ribu

Pattimura (Ambon) Rp 30 ribu

Selaparang (Mataram) Rp 25 ribu

Syamsuddin Noor (Banjarmasin) Rp 25 ribu

JAKARTA - Setelah batal pada 1 September lalu, penyatuan pajak bandara atau resmi disebut PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara) ke dalam


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News