Pajak Bandara-Tiket Resmi Digabung

Pajak Bandara-Tiket Resmi Digabung
Pajak Bandara-Tiket Resmi Digabung
JAKARTA - Setelah batal pada 1 September lalu, penyatuan pajak bandara atau resmi disebut PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara) ke dalam harga tiket pesawat (Passenger Service Charge/PSC) akhirnya diterapkan besok (1 Oktober 2012). Namun kebijakan itu baru bisa diberlakukan untuk penumpang Garuda Indonesia rute domestik.

"Terhitung mulai hari senin seluruh bandara Angkasa Pura akan menerapkan pola penyatuan pembayaran tarif PJP2U ke dalam tiket. Sebagai langkah awal, kebijakan ini diberlakukan terbatas hanya untuk penumpang Garuda Indonesia yang melakukan penerbangan rute domestik," ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero), Tri S Sunoko kemarin.

Sementara itu penerapan untuk rute penerbangan internasional maupun pada maskapai selain Garuda Indonesia akan dilakukan kemudian, menyusul kesiapan dari maskapai masing-masing. Sehubungan dengan sistem penagihan, Tri mengungkapkan pihak Garuda akan membuka Escrow Account di bank milik Pemerintah,"Itu sebagai jaminan hasil pungutan PJP2U yang diterima Garuda," tuturnya.

Rekening yang berisi uang jaminan kepada Angkasa Pura itu akan ditentukan nominalnya sesuai yang kesepakatan dua belah pihak. Besaran nominal Escrow Account tersebut akan ditinjau kembali apabila Garuda Indonesia melakukan penambahan rute atau meningkatkan kapasitas angkutan. "Selanjutnya, penyetoran hasil pungutan PJP2U dalam tiket dibayarkan kepada Angkasa Pura selambatnya dalam waktu lima hari kalendar, terhitung sejak penumpang berangkat," sebutnya.

JAKARTA - Setelah batal pada 1 September lalu, penyatuan pajak bandara atau resmi disebut PJP2U (Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara) ke dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News