Pajak Batu Akik Belum Layak Diterapkan di Sumsel, Ini Penyebabnya
"Kami akan berikan sanksi. Ada sanksi administrasi dengan nilai 2 persen perbulan dari kurang bayar atau 2 x 12 Rp 24 juta. Ada juga sanksi pidana, apabila ada unsur kesengajaan memberikan data yang tidak benar. Untuk sanksi pidana kerugian negara akan dilimpahkan ke PN," jelas dia.
Kendati demikian, pihaknya memberikan kelonggaran bagi setiap penjual batu akik agar melaporkan sendiri setiap transaksi yang telah terjadi. Sedangkan, pihaknya hanya bertindak sebagai pengawas. Karena, pajak akan kadaluarsa apabila telah 5 tahun.
"Jadi perlu diingat pajak senilai 1 persen ini sebenarnya pantas bahkan ringan, sehingga harus self assesment ada pengakuan sendiri dari wajib pajak. Mereka (penjual, red) diberi kepercayaan agar melaporkan sendiri setiap transaksi, dan kami dari pemerintah akan mengawasi," tukasnya.
Samon mengaku, sejauh ini masih banyak pedagang yang menjual batu akik secara ilegal. Untuk itu, pihaknya akan mendata setiap penjual yang ada.(ety/jpnn)
PALEMBANG - Gubernur Sumatera Selatan, H Alex Noerdin menilai pengenaan pajak 1 persen terhadap batu mulia dirasa belum bisa layak diterapkan di
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- 113 Rumah Rusak Akibat Gempa Bumi M 6,2 di Garut
- 5 Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi saat Pesta Miras dan Ganja, Duh
- GIGI Hingga Virgoun Siap Meriahkan Gebyar Gernas BBI BBWI 2024 di Riau
- SPBU Mini Tiba-Tiba Meledak, 3 Rumah Warga Ludes Terbakar
- Layanan SIM Keliling di Jakarta Hari Ini Ada di 5 Lokasi, Catat Biayanya
- Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah