Pajak Diskotik Dipastikan Naik

Pajak Diskotik Dipastikan Naik
Pajak Diskotik Dipastikan Naik
JAKARTA - Kalangan politisi di DPRD DKI sejauh ini masih tarik menarik terkait kenaikan pajak hiburan. Namun, tampaknya tidak semua pajak hiburan bakal dinaikkan. ’’Pajak hiburan tak semuanya naik. Bahkan ada yang tetap dan mengalami penurunan pajak. Tapi ini semua belum fix karena pembahasan masih berjalan,’’ ujar Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana.

Beberapa jenis hiburan yang direncanakan mengalami kenaikan pajak dari 20 persen menjadi 35 persen, di antaranya diskotik night club, karaoke, spa, dan pijat. ’’Mohon pengertian para pengusaha. Karena kebijakan ini bertujuan agar industri kelas atas bisa mensubsidi masyarakat kelas bawah. Sehingga bisa terwujud azas keadilan,’’ tutur dia.

Sementara untuk jenis hiburan yang kemungkinan pajaknya tetap seperti yang berlaku sekarang ini sebesar 10 persen, antara lain bioskop, taman rekreasi, pertunjukan musik, dan lainnya. ’’Ini hiburan yang dinikmati oleh seluruh lapisan masyarakat,’’ imbuh Triwisaksana.

Sedangkan jenis hiburan yang direncanakan mengalami penurunan pajak yakni yang bersifat ketangkasan. ’’Pajaknya akan diturunkan dari 20 persen menjadi 10 persen. Walaupun kemungkinan akhir bulan ini ditetapkan, kemungkinan baru dilaksanakan pada Januari 2011, sehingga ada waktu untuk menyosialisasikannya kepada para pengusaha,’’ tambahnya.

JAKARTA - Kalangan politisi di DPRD DKI sejauh ini masih tarik menarik terkait kenaikan pajak hiburan. Namun, tampaknya tidak semua pajak hiburan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News