Pajak E-Commerce Dipaksakan, Penjual Bisa Pindah ke Medsos

Pajak E-Commerce Dipaksakan, Penjual Bisa Pindah ke Medsos
Media Sosial. Ilustrasi: Evelyn Graf / ETH Zurich

Bima berharap pajak e-commerce untuk marketplace diberlakukan secara bersamaan dengan medsos.

’’Kami sudah mengirimkan surat kepada pemerintah,’’ kata Bima.

Bila pajak e-commerce hanya berlaku untuk marketplace, lanjut dia, pemerintah bersikap tidak adil untuk model bisnis lainnya.

Dia khawatir banyak penjual yang justru pindah berjualan lewat medsos.

’’Penurunan belum terjadi karena aturan ini belum berlaku. Namun, kalau melihat dari besaran user, bakal terjadi penurunan,’’ jelas Bima.

IdEA memaparkan data yang menunjukkan medsos seperti Facebook dan Instagram meraup porsi 66 persen dari keseluruhan transaksi secara online di Indonesia pada 2017.

Hanya 16 persen yang bertransaksi melalui platform marketplace.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menjelaskan, penerapan pajak e-commerce memungkinkan ditunda karena perdirjen tidak kunjung terbit.

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) berharap penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) ditunda.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News