Pajak E-Commerce Dipaksakan, Penjual Bisa Pindah ke Medsos

Bima berharap pajak e-commerce untuk marketplace diberlakukan secara bersamaan dengan medsos.
’’Kami sudah mengirimkan surat kepada pemerintah,’’ kata Bima.
Bila pajak e-commerce hanya berlaku untuk marketplace, lanjut dia, pemerintah bersikap tidak adil untuk model bisnis lainnya.
Dia khawatir banyak penjual yang justru pindah berjualan lewat medsos.
’’Penurunan belum terjadi karena aturan ini belum berlaku. Namun, kalau melihat dari besaran user, bakal terjadi penurunan,’’ jelas Bima.
IdEA memaparkan data yang menunjukkan medsos seperti Facebook dan Instagram meraup porsi 66 persen dari keseluruhan transaksi secara online di Indonesia pada 2017.
Hanya 16 persen yang bertransaksi melalui platform marketplace.
Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo menjelaskan, penerapan pajak e-commerce memungkinkan ditunda karena perdirjen tidak kunjung terbit.
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) berharap penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) ditunda.
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Ada Ancaman Pembunuhan terhadap Dedi Mulyadi, Ini Respons Polisi
- Dari Jepara ke Dunia, Natural Wood Sukses Tembus 25 Negara
- Indosat Sukses Jaga Stabilitas Jaringan saat Lonjakan Trafik Data 21% pada Lebaran 2025
- Muncul Gerakan Kontra UU TNI, Nama Presiden Prabowo Disorot Warganet
- Hadirkan Inovasi Digital, Tugu Insurance Sabet 2 Penghargaan Digital Brand Awards