Pajak E-Commerce Dipaksakan, Penjual Bisa Pindah ke Medsos
Sabtu, 30 Maret 2019 – 08:31 WIB
Meski perdirjen diterbitkan, dibutuhkan waktu setidaknya tiga sampai empat bulan untuk sosialisasi.
Yustinus menambahkan, transaksi e-commerce di luar platform marketplace seperti online retail, classified ads, daily deals, atau medsos sebenarnya bisa mengikuti ketentuan dalam PMK Nomor 210 Tahun 2018.
’’Namun, pemerintah perlu segera membuat peraturan lanjutan agar terjadi equal treatment,’’ tutur Yustinus. (agf/c14/oki)
Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) berharap penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) ditunda.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Jangan Sembarangan Like & Berkomentar di Medsos, Ingat Jarimu Harimaumu
- Trik Mencegah Pencurian Data Pribadi Melalui Phishing
- Buka Layanan Pengaduan di Medsos, Bupati Dico Dinilai Ingin Dekat Rakyatnya
- Kenali Hoaks dan Misinformasi, Jangan Ditelan Mentah-Mentah
- Ini Dua Remaja yang Viral di Medsos Bawa Senjata Tajam
- Gegara Status di Media Sosial, Satu Perempuan Dianiaya 2 Orang