Pajak E-Commerce Dipaksakan, Penjual Bisa Pindah ke Medsos

Pajak E-Commerce Dipaksakan, Penjual Bisa Pindah ke Medsos
Media Sosial. Ilustrasi: Evelyn Graf / ETH Zurich

Meski perdirjen diterbitkan, dibutuhkan waktu setidaknya tiga sampai empat bulan untuk sosialisasi.

Yustinus menambahkan, transaksi e-commerce di luar platform marketplace seperti online retail, classified ads, daily deals, atau medsos sebenarnya bisa mengikuti ketentuan dalam PMK Nomor 210 Tahun 2018.

’’Namun, pemerintah perlu segera membuat peraturan lanjutan agar terjadi equal treatment,’’ tutur Yustinus. (agf/c14/oki)


Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) berharap penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) ditunda.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News