Pajak Film Impor Dihitung Berdasarkan Durasi
Jumat, 17 Juni 2011 – 16:49 WIB
![Pajak Film Impor Dihitung Berdasarkan Durasi](https://cloud.jpnn.com/photo/image_not_found.jpg)
Pajak Film Impor Dihitung Berdasarkan Durasi
"Jadi inisiatif yang disepakati antara Kemenkeu dengan Kemenbudpar ini InsyaAllah membuat industri perfilman, industri bioskop kita akan semakin berkembang," kata Agus.
Baca Juga:
Mengenai tindaklanjut berapa nilai tarif spesifik, Agus mengatakan belum ada penetapan tarif spesifik per menit dari film impor. Untuk persetujuannya, masih menunggu tandatangan dari Kemenkumham, Patrialis Akbar. Namun antara Kemenkeu dengan Kemenbudpar, telah melakukan perhitungan.
"Belum diputuskan. Tapi kami sudah bicara dengan Pak Jero Wacik (Kemenbudpar), harga tarifnya itu di kisaran Rp21.000-22.000 per menit per copy," ungkap Agus.
Sebagai contoh, perhitungan spesifik itu kata Agus adalah nilai spesifik dikalikan lamanya durasi daripada film impor. "Nah spesifik dikali lamanya durasi dikali kopi, karena di Indonesia satu judul film biasanya yang dimasukin itu sekitar 20-40 kopi. Jadi tinggal dikalikan saja," katanya.(afz/jpnn)
JAKARTA- Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengungkapkan pemerintah telah menyelesaikan pembahasan revisi kebijakan tarif impor film berupa Peraturan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- PT Pegadaian Ajak Masyarakat Bantar Gebang Tukar Sampah jadi Cuan
- Berdayakan Mustahik, BAZNAS Resmikan Balai Ternak di Subang
- Komut & Dirut Pertamina Turun Lapangan Pastikan Pasokan Energi Selama Libur Iduladha Aman
- Laba Melonjak 68 Persen, LTLS Tambah Modal lewat Obligasi Berkelanjutan
- BRI Peduli Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak Banjir di Luwu Utara dan Tanah Laut
- The Global 2000 Dirilis, Forbes Kembali Nobatkan BRI jadi Perusahaan Terbesar di Indonesia