Pajak Hotel Kurang, PAD Terancam Tak Tercapai
Kamis, 02 Februari 2017 – 02:42 WIB
"Sudah bayar bukan berarti hotel urusannya selesai. Kalau kami rasa kurang bayar dan tidak wajar kami tagih, buatkan kurang bayar agar mereka bayar lagi," ujarnya.
(ane/rsh/k18)
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mendapati temuan kurang bayar Rp 3 miliar lebih atas pembayaran pajak hotel.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Bayar Pajak Kendaraan dan Iuran Wajib Sekarang bisa lewat Bank Mandiri
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara
- Menkeu Sri Mulyani: Bea Masuk Turun 3,8 Persen
- Makin Mudah Bayar Pajak Hotel, Hiburan, dan Resto Pakai BRImo